Masih ingat kasus asuransi yang ( dipandang ) gagal bayar ? Waktu itu para nasabahnya mengaku bahwa mereka membeli produk itu karena yang menawari mereka untuk membeli adalah pegawai bank. Dan kelihatannya mereka mengira bahwa itu adalah produk perbankan. Padahal aslinya adalah produk dari perusahaan asuransi yang dijual melalui channel perbankan. Biasanya disebut dengan istilah bank assurance. Ya, aslinya adalah produk perusahaan asuransi. Lalu mengapa yang menawari nasabah itu pegawai bank ? Nah, dalam hal ini yang terjadi sebenarnya adalah bahwa pihak bank berperan sebagai agen penjual.
Dua model bank assuarnce:
1) Pihak bank berperan sebagai agen penjual
Dalam hal ini pihak bank memperoleh pendapatan berupa komisi penjualan.
2) Pihak bank sebagai penyedia tempat
Maksudnya adalah bahwa pihak bank menyediakan tempat yang disewakan kepada pihak asuransi. Dan pihak asuransi menempatkan pegawainya sendiri untuk berjaga di bank tersebut. Nah, dalam hal ini pendapatan yang diperoleh oleh pihak bank bukanlah dari komisi penjualan, melainkan dari uang sewa tempat.
Nah, ketika posisi pihak bank yang hanya sebagai agen penjual maka apabila ada permasalahan antara nasabah dengan perusahaan asuransi menyebabkan pihak bank tidak bisa dituntut apa-apa. Terlebih lagi ketika pihak bank hanya sebagai penyedia tempat sewaan. Nah, hal seperti ini rupanya jarang dipahami oleh pihak nasabah sehingga pihak nasabah menuntut pertanggunjawaban dari pihak bank, lalu ketika ternyata pihak bank tidak bisa dimintai pertanggungjawaban apa-apa lalu nasabah menyalahkan pihak bank. Padahal pihak bank tidak punya salah apa-apa. Pihak bank sebagai agen penjual itu tanggung jawabnya sudah selesai ketika polis sudah diterima oleh nasabah. Urusan selanjutnya adalah urusan nasabah dengan perusahaan asuransi terkait. Namun demikian, biasanya pihak bank ( agen penjual ) akan berusaha membantu nasabah sebisa mungkin sebagai layanan tambahan. Mengapa agen penjual memberikan layanan tambahan ? Karena dia membutuhkan hubungan bisnis jangka panjang. Tapi ini sifatnya layanan tambahan. Tidak bisa dituntut, tidak bisa diharuskan oleh nasabah.. Nasabah tidak bisa menyuruh-nyuruh agen untuk memberikan layanan tambahan. Apakah ada agen penjual yang tidak mau memberikan layanan tambahan ? Sepertinya sih tidah ada. Yang ada justru biasanya mereka berlomba-lomba memberikan layanan tambahan supaya volume bisnisnya meningkat dan berkelanjutan.